Syarat-syarat pengurusan IMB, yaitu :
- Fotocopy KTP pemilik.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dan bukti pelunasan / akta jual beli / sertipikat.
- Fotocopy Gambar ukur lapangan (untuk proses IMB baru).
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan.
- Fotocopy bukti pembayaran pelunasan PBB tahun berjalan.
- Blue Print Gambar bangunan baru.
- Fotocopy SK IMB lama (untuk proses IMB renovasi).
- Fotocopy gambar bangunan lama (untuk proses IMB renovasi).
Dokumen tersebut di atas dibuat 3 rangkap khusus Blue Print gambar banguna dibuat 4 lembar.
Blueprint gambar bangunan baru meliputi :
- Denah bangunan.
- Tampak depan.
- Tampak samping dan belakang (bila ada).
- Potongan melintang dan memanjang (A-A dan B-B).
- Detail resapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar